
Invalid Date
Dilihat 4 kali

JAMBI - Sebagai Upaya mengoptimalkan penerapan/implementasi Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan misi Walikota Sungai Penuh Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Pelayanan Publik yang Prima Serta Pengembangan Inovasi untuk Kemandirian Daerah melalui digitalisasi pelayanan publik serta melaksanakan amanat Pasal 51 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kepala Desa Simpang Tiga Rawang di dampingi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan mengikuti Magang Implementasi Aplikasi SRIKANDI bagi Pemerintahan Desa di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi pada tanggal 15 Desember sampai dengan 16 Desember 2025 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi.
Bagikan:

Desa Simpang Tiga Rawang
Kecamatan Hamparan Rawang
Kota Sungai Penuh
Provinsi Jambi
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini